Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SD Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara dan berkas pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PPDB SD Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Berkas Pendaftaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi siswa SD - Berikut informasi jadwal, syarat, cara dan berkas pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023. 

6. Pendaftaran Ulang: 13-14 Juli 2023

7. Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023

Baca juga: Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Persyaratan PPDB SD Purbalingga 2023

a. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

b. Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

d. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Berita Rekomendasi

e. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

f. Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana tersebut pada huruf a dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus/inklusi;
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB SD Pontianak 2023: Ada 3 Jalur Pendaftaran

Tata Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023

a. Calon peserta didik baru mengetik tautan/mengunduh/mengambil formulir pendaftaran pada SD pilihan dan mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik;

b. Calon peserta didik baru mengirim/mengembalikan formulir pendaftaran di SD pilihan, dengan dilampiri berkas berikut:

1) Foto copy Ijazah TK atau sederajat (bagi calon peserta didik yang berasal dari TK atau sederajat); atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas