Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SD Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara dan berkas pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PPDB SD Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Berkas Pendaftaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi siswa SD - Berikut informasi jadwal, syarat, cara dan berkas pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023. 

2) Foto copy Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

3) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;

4) Foto copy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang yang berdasarkan pada alamat sesuai Kartu Keluarga dan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

5) Dalam hal terjadi keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang;

6) Menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali calon peserta didik;

7) Foto copy bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi yang memiliki;

8) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari Luar Kabupaten;

Berita Rekomendasi

9) Calon peserta didik baru yang berasal dari Sekolah Dasar di Luar Negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

10) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh sekolah yang tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

c. Panitia Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru melaksanakan verifikasi terhadap berkas pendaftaran calon peserta didik baru yang dikirim;

d. Calon peserta didik baru menerima bukti pendaftaran dari sekolah pilihan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas