Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir

Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MA Tahap Akhir akan dilaksanakan pada besok Jumat, 7 Juli 2023. Berikut cara Lapor Diri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir
ppdb-madrasahdki.com
Laman ppdb-madrasahdki.com untuk Lapor Diri PPDB Madrasah Jakarta. Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MA Tahap Akhir akan dilaksanakan pada besok Jumat, 7 Juli 2023. Berikut cara Lapor Diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MA Tahap Akhir akan dilaksanakan pada besok Jumat, 7 Juli 2023.

Adapun Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan tahapan Lapor Diri.

Lapor Diri dilaksanakan pada 7 - 8 Juli 2023 melalui laman yang sama.

Berikut adalah cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023:

1. Buka laman ppdb-madrasahdki.com

laman ppdb-madrasahdki.com untuk Lapor Diri PPDB Madrasah Jakarta
laman ppdb-madrasahdki.com untuk Lapor Diri PPDB Madrasah Jakarta

Baca juga: Pendaftaran MTs PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Simak Jadwal Pengumumannya

2. Login menggunakan Nomor Peserta dan Password

BERITA REKOMENDASI

3. Klik Lapor Diri

4. Akan tampil, tanda bukti Lapor Diri

5. Cetak Tanda Bukti Lapor Diri tersebut

Ketentuan Umum

1) Madrasah Berasrama (MTSN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

2) Madrasah Berasrama mengajukan Permohonan Pelaksanaan PPDB kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;

3) Madrasah yang dikecualikan dalam PPDB 2023/2024 ini adalah:

- MIN 14

- MIN 17 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MTsN 26 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MTsN 41

- MAN 1 Kelas Jauh (Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu)

- MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambrigde;

4) Bagi Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus dapat mendaftar secara langsung pada Madrasah Program Inklusi di MTsN 5, MTsN 19, MAN 11 dan MAN 21;

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas