Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMK Tahap 2 Jalur Umum: Syarat, Cara Daftar, Jadwal

Berikut persyaratan, cara daftar, dan jadwal PPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum. Pendaftaran di laman ntt.siap-ppdb.com.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMK Tahap 2 Jalur Umum: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
ntt.siap-ppdb.com
Tampilan laman PPDB NTT 2023 - Berikut persyaratan, cara daftar, dan jadwal PPDB NTT 2023 jenjang SMK tahap 2 jalur umum. 

2. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;

3. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;

4. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

5. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk pendaftaran secara offline;

7. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing-masing.

Baca juga: Ketentuan Lapor Diri PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA dan SMK, Secara Online di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar dan Tahapan PPDB NTT 2023 SMK Tahap 2 Jalur Umum

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran secara Offline:

1. calon peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah berdasarkan jadwal dan pembagian wilayah pendaftaran yang ditetapkan oleh sekolah;

2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi;

3. calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran;

4. calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan;

5. calon peserta didik baru mendaftar ulang;

6. proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diatur jadwal pendaftaran dan verifikasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan sekitar sekolah dan membentuk barisan antrian berjarak minimal 2 (dua) meter atau lebih antar-pendaftar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas