Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua Ditutup Besok, Login ppdb.jakarta.go.id
Periode lapor diri PPDB Jakarta Tahap Kedua ditutup besok Selasa, (11/7/2023) pukul 14.00 WIB. Siswa bisa lapor diri di https://ppdb.jakarta.go.id/.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu lapor diri pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 Tahap Kedua akan berakhir besok, (11/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Penutupan lapor diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua ini berlaku untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Calon siswa yang telah mendaftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua, dapat melakukan lapor diri dengan cara login ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Setelah lapor diri, calon siswa wajib mencetak bukti lapor diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua.
Apabila siswa yang telah dinyatakan diterima pada PPDB Jakarta 2023, namun tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri.
Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta 2023 melalui laman ppdb.jakarta.go.id:
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP, SMA/SMK, Klik ppdb.jakarta.go.id
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;
3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;
4. Klik menu 'Lapor';
5. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;
6. Klik 'Lanjutkan';
7. Lakukan Cek Ulang.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua di ppdb.jakarta.go.id, Diumumkan Sore Ini
Cara Cetak Bukti Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;
3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;
4. Klik menu 'Lapor';
5. Pilih 'Cetak Lapor Diri';
6. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;
7. Klik 'Lanjutkan';
8. Halaman akan menampilkan bukti Lapor Diri.
Lapor Diri pada PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua
1. CPDB yang diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)