Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas
Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Hasil seleksi PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 untuk ketiga jalur tersebut telah diumumkan pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id.
Tahapan selanjutnya bagi calon peserta yang dinyatakan diterima pada PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 adalah melakukan daftar ulang.
Jadwal daftar ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 yakni pada 12-14 Juli 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
Mengutip laman ppdb.sman25kabtng.sch.id, simak persyaratan daftar ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang di bawah ini.
Baca juga: Pengumuman PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang 2023 di ppdb.bantenprov.go.id dan Syarat Daftar Ulang
Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023
1. Cetak bukti diterima/lolos pendaftaran pada laman https://ppdb.sman25kabtng.sch.id
2. Melakukan lapor diri dan cetak bukti lapor pada laman https://ppdb.sman25kabtng.sch.id
3. Fotokopi Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/Kejar Paket B asal dan menunjukkan aslinya
4. Biodata (download dari web sekolah) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
5. Buku Tata Tertib Siswa (download di web sekolah), kemudian ditempel foto, ditandatangani siswa dan orang tua
6. Fotokopi ijazah SD 1 lembar dan menunjukkan aslinya
7. Fotokopi ijazah SMP/MTs/Kejar Paket B 1 lembar dan menunjukkan aslinya
8. Hasil print out NISN dari internet
9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang
Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:
- Jalur zonasi: map hijau
- Jalur prestasi: map kuning
- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat
Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)