Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas

Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas
ppdb.sman25kabtng.sch.id
Tampilan laman ppdb.sman25kabtng.sch.id - Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Hasil seleksi PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 untuk ketiga jalur tersebut telah diumumkan pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id.

Tahapan selanjutnya bagi calon peserta yang dinyatakan diterima pada PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 adalah melakukan daftar ulang.

Jadwal daftar ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 yakni pada 12-14 Juli 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.

Mengutip laman ppdb.sman25kabtng.sch.id, simak persyaratan daftar ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang di bawah ini.

Baca juga: Pengumuman PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang 2023 di ppdb.bantenprov.go.id dan Syarat Daftar Ulang

Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023

Berita Rekomendasi

1. Cetak bukti diterima/lolos pendaftaran pada laman https://ppdb.sman25kabtng.sch.id

2. Melakukan lapor diri dan cetak bukti lapor pada laman https://ppdb.sman25kabtng.sch.id

3. Fotokopi Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/Kejar Paket B asal dan menunjukkan aslinya

4. Biodata (download dari web sekolah) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

5. Buku Tata Tertib Siswa (download di web sekolah), kemudian ditempel foto, ditandatangani siswa dan orang tua

6. Fotokopi ijazah SD 1 lembar dan menunjukkan aslinya

7. Fotokopi ijazah SMP/MTs/Kejar Paket B 1 lembar dan menunjukkan aslinya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas