Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas

Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas
ppdb.sman25kabtng.sch.id
Tampilan laman ppdb.sman25kabtng.sch.id - Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. 

8. Hasil print out NISN dari internet

9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya

10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang

Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:

- Jalur zonasi: map hijau

Berita Rekomendasi

- Jalur prestasi: map kuning

- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat

Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.

Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas