Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas
Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
8. Hasil print out NISN dari internet
9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang
Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:
- Jalur zonasi: map hijau
- Jalur prestasi: map kuning
- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat
Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)