Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Cek Hasil Ujian Mandiri UB 2023 Jalur Nilai Rapor dan UTBK, Ikuti Cara Unggah Berkas jika Lolos

Link cek hasil seleksi jalur mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor dan nilai UTBK, lalu ikuti tahapan selanjutnya yaitu unggah berkas di admisi.ub.ac.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Cek Hasil Ujian Mandiri UB 2023 Jalur Nilai Rapor dan UTBK, Ikuti Cara Unggah Berkas jika Lolos
selma.ub.ac.id
Pengumuman hasil seleksi jalur mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor dan nilai UTBK.- Link cek hasil seleksi jalur mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor dan nilai UTBK, lalu ikuti tahapan selanjutnya yaitu unggah berkas di admisi.ub.ac.id. 

Sistem akan menampilkan keterangan bahwa peserta akan lolos atau tidaknya dalam seleksi mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor dan nilai UTBK ini.

Tahapan setelah lolos seleksi mandiri UB 2023 jalur nilai rapor dan nilai UTBK

Bagi peserta yang lolos Seleksi mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor dan nilai UTBK wajib untuk melakukan pemberkasan secara online.

Proses unggah berkas jalur mandiri UB 2023 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Admisi atau laman https://admisi.ub.ac.id;

Bagi calon mahasiswa reguler silakan login menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.

Unggah berkas di aplikasi Admisi dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (16/7/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Adapun berkas yang diminta diunggah pada admisi.ub.ac.id yakni:

Berita Rekomendasi

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unnes 2023 Reguler Tes Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi nonkesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas