Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Registrasi Online Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Setelah Lolos Pengumuman Hasil Seleksi

Berikut cara registrasi online dan unggah dokumen setelah lolos Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Registrasi Online Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, Setelah Lolos Pengumuman Hasil Seleksi
Tribun Jogja
Kampus UIN Sunan Kalijaga - Berikut cara registrasi online dan unggah dokumen setelah lolos Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/ 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara registrasi online dan unggah dokumen setelah lolos Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2023.

Tahapan registrasi online dan unggah dokumen jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023 yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (25/7/2023) sampai 28 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB.

Calon mahasiswa yang lolos seleksi jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, dapat melaksanakan registrasi online melalui laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

Kemudian mengunggah semua berkas yang diminta ke sistem registrasi.

Mahasiswa diminta mengunggah dokumen seperti Slip gaji, Kartu Keluarga hinga Slip PBB.

Ikuti cara registrasi online dan unggah dokumen Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga 2023, mengutip dari laman resminya.

Baca juga: Link Cek Hasil Seleksi Jalur Mandiri UIN Malang 2023, Berikut Cara Daftar Ulang Bagi yang Lolos

1. Registrasi Online Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga

Berita Rekomendasi

Calon mahasiswa baru melakukan registrasi online dengan masuk ke laman http://dataprofil.uin-suka.ac.id/

Akun Login menggunakan nomor pendaftaran yang tertera di kartu peserta sebagai username.

Serta tanggal lahir (dengan format ddmmyyyy) sebagai password.

Melalui link tersebut peserta yang lolos dapat mengunggah data atau dokumen pribadi untuk registrasi online, yakni:

a) Slip Gaji kedua orang tua/wali bagi pegawai swasta maupun negeri.

Apabila kedua orang tua bekerja, maka peserta harus mempersiapkan slip gaji/surat keterangan penghasilan untuk keduanya Bapak dan Ibu.

Jika tidak memiliki slip gaji harus melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas