Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Perintis, Dibuka hingga 30 September 2023

Berikut syarat hingga alur pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa-siswi SMA sederajat, dibuka hingga 30 September 2023.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alur dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Perintis, Dibuka hingga 30 September 2023
Instagram @beasiswaperintis
Beasiswa Perintis untuk Pelajar SMA - Pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa-siswi SMA sederajat dibuka mulai tanggal 12 Agustus - 30 September 2023. Inilah syarat hingga alur pendaftaran Beasiswa Perintis 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa-siswi SMA sederajat dibuka mulai tanggal 12 Agustus - 30 September 2023.

Dikutip dari akun Instagram @beasiswaperintis, pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 dilakukan secara online melalui laman https://beasiswaperintis.rumahamal.org/.

Beasiswa Perintis merupakan beasiswa bimbingan persiapan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) unggulan di Tanah Air bagi siswa kelas 12 SMA sederajat seluruh Indonesia.

Baca juga: Beasiswa Sang Surya Plus 2023 Masih Dibuka hingga 30 Agustus, Ini Persyaratannya

Peserta yang mendapatkan Beasiswa Perintis ini nantinya akan didukung biaya kuliah dan hidup selama 4 tahun dalam rangka membina calon leading figure masa depan.

Benefit Beasiswa Perintis 2024

1. Bimbingan intensif persiapan UTBK.

2. Kegiatan pengembangan diri, pelatihan, training motivasi, dan test bakat.

Berita Rekomendasi

3. Relasi dengan peserta se-Indonesia.

4. Beasiswa berupa dukungan biaya kuliah dan biaya hidup selama 4 tahun (untuk peserta yang lolos ke PTN tertentu dan lolos seleksi lanjutan)

Baca juga: Beasiswa Kartini 2023 Batch 2 Masih Dibuka, Beasiswa Khusus Wanita untuk Jenjang SMP hingga S2

Syarat Daftar Beasiswa Perintis 2024

1. Siswa/i SMA sederajat (MA, SMK, Paket C) kelas XII atau alumni gapyear 2022 dan 2023 yang masih memiliki kesempatan mengikuti SNBT.

2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau kartu indonesia pintar (KIP) dan sejenisnya.

3. Memiliki tekad yang kuat untuk melanjutkan pendidikan dengan berkomitmen memilih PTN Unggulan di Indonesia pada SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri PTN.

4. Berdomisili di wilayah Indonesia dan kewarganegaraan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas