Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Pendaftaran dan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 dibuka pada 11-25 September 2023. KJP Plus untuk warga DKI Jakarta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran dan verifikasi KJP Plus Tahap II tahun 2023 yang dibuka pada 11-25 September 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
KJP Plus Tahap II diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang merupakan keluarga tidak mampu.
Tujuan KJP Plus adalah membantu terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai tingkat pendidikan, mulai dari Rp480.000 hingga Rp1.800.000.
Sebelumnya, penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 adalah 674.599 peserta didik.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa BCA Masih Dibuka hingga 15 September 2023, Ini Syarat dan Fasilitasnya
Jadwal dan Mekanisme Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap II Tahun 2023:
1. Pemadanan data: 8-10 September 2023
2. Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
3. Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
4. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
5. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
6. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
- Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Baca juga: Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita Batch 4 untuk SMP-S2, Batas Pendaftaran 13 November 2023
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023:
1. SD/MI/SLB:
- Biaya personal per bulan: Rp250.000
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp130.000
2. SMP/MTs/SMPLB:
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp170.000
3. SMA/MA/SMALB:
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp290.000
4. SMK:
- Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp240.000
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C:
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP sekolah swasta per bulan: -
6. Lembaga Khusus Pelatihan (LKP):
- Biaya personal per bulan: Rp1.800.000
- SPP sekolah swasta per bulan: -
Baca juga: Beasiswa Mahaghora Batch 13 untuk Siswa dan Lulusan SMA/SMK Dibuka, Kuliah S1/D4 Gratis
Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal:
Biaya Rutin:
1.Uang Saku
2. Transport
Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:
1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Biaya Berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan Bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10.Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait KJP Plus