Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023, Disertai Jadwal dan Tahapan Seleksi

Simak kriteria pelamar PPPK guru 2023 disertai jadwal, tahapan seleksi, dan passing grade berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 649/2023.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023, Disertai Jadwal dan Tahapan Seleksi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Seorang guru mengajar siswa saat praktek di SMAN 1 Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan, Selasa (28/2/2023). Simak kriteria pelamar PPPK guru 2023 disertai jadwal, tahapan seleksi, dan passing grade berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 649/2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru menjadi formasi yang paling banyak dibuka dalam pendaftaran PPPK 2023.

Tahun ini, ada 296.084 formasi PPPK guru yang dibuka oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Bagi masyarakat yang ingin melamar formasi PPPK guru 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Salah satunya kriteria pelamar yang ternyata berbeda dengan formasi PPPK atau CPNS lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis sejumlah aturan tentang pendaftaran PPPK guru 2023.

Baca juga: Syarat PPPK Guru 2023, Beserta Urutan Prioritas Pelamar dan Jadwal Seleksi

Selengkapnya, simak informasi pelamar PPPK guru 2023 berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 649/2023.

1. Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023

Ada dua kebutuhan dalam pendaftaran PPPK guru 2023 yaitu kebutuhan khusus dan umum.

Berita Rekomendasi

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus adalah:

- Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas ini.

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN .

- Guru non-ASN di sekolah negeri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas