Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059

Jumlah pendaftar PPPK guru 2023 mencapai 338.349 pelamar. Padahal kuota yang dibuka sebanyak 296.059 orang. Di sisi lain, ada daerah yang sepi pelamar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059
freepik.com/instagram BKN
ILUSTRASI guru dan data pelamar PPPK guru 2023. Jumlah pendaftar PPPK guru 2023 sudah mencapai 338.349 pelamar. Padahal kuota yang dibuka sebanyak 296.059 orang. Di sisi lain, ada daerah yang sepi pelamar PPPK guru. 

Meski status mereka telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," kata Nunuk, Kamis (21/9/2023), dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id.

Para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali.

Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

"Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan," kata Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan, tahun ini untuk guru P2 (honorer K2) dan P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).

"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN."

Berita Rekomendasi

"Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Nunuk.

Sementara untuk peserta dari pelamar umum atau P4, menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

P4 merujuk pada lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik.

Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK 2023.

Satu di antaranya tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

"Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian."

"Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja," tegasnya.

Nunuk memastikan, guru dengan status P2, P3, dan P4, semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas