Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 176-177 Bab 5: Uji Kompetensi.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
Buku Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 176-177 Bab 5: Uji Kompetensi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 halaman 176-177 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kali ini membahas tentang bagian Bab 5: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 24 Kurikulum Merdeka Bab 1: Ayo Menganalisis

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka:

Buku Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka

Bab 5 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: Uji Kompetensi

1. Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-5 pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah Indonesia menyatakan kembali ke bentuk negara kesatuan.

Mengapa bangsa Indonesia tetap memilih bentuk negara kesatuan?

Berita Rekomendasi

Jawaban: Walaupun sudah ditetapkan sebagai negara kesatuan, ternyata Indonesia sempat mengalami perubahan bentuk negara, Indonesia pernah menjadi negara serikat atau federal seperti yang diusulkan oleh Mohammad Hatta pertama kali.

Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS ini diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.

Negara RIS ini terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag dan ditetapkan pada 27 Desember 1949.

Saat berbentuk negara serikat, Soekarno menjadi presiden dengan Mohammad Hatta sebagai perdana menteri.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau UU Republik Indonesia Serikat.


Namun pada akhirnya, RIS resmi dibubarkan pada 15 Agustus 1950 karena dianggap berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Kembali Jadi Negara Kesatuan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas