Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 176-177 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 176-177 Bab 5: Uji Kompetensi.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Pravitri Retno W
Jawaban:
Wilayah Daratan
Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).
Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.
Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.
Wilayah Lautan
Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.
Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.
Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.
Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.
4. Wilayah Indonesia begitu luas terdiri atas ribuan pulau dan perairan/ laut yang membentang mulai dari Sabang hingga Marauke. Tentu saja wilayah Indonesia memiliki batas tertentu dengan negara lain di sekitarnya.
Perbatasan wilayah Indonesia dapat dianalisis atas wilayah selatan, timur, utara, dan barat.
Tuliskan negara-negara yang berbatasan wilayah perairannya dengan Indonesia!
Jawaban: Indonesia sebagai negara kepulauan, perairannya berbatasan langsung dengan 10 negara, yaitu : India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia.