Syarat Pindah Sekolah Semester Genap 2023/2024 SD-SMA DKI Jakarta
Simak ketentuan dan syarat pindah sekolah semester genap 2023/2024 bagi siswa SD-SMA di DKI Jakarta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pindah sekolah semester genap tahun pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan tingkat SD-SMA di DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis pengumuman mengenai perpindahan peserta didik semester genap 2023/2024 melalui Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Peserta didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau keluar dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
Selain itu, peserta didik yang berasal dari luar DKI Jakarta juga dapat melakukan perpindahan masuk dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta.
Siswa yang berasal dari sekolah Luar negeri juga dapat melakukan perpindahan masuk dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi siswa yang pindah sekolah, selengkapnya simak ketentuan di bawah ini.
Baca juga: 5 Wisata Anak di Jogja, Cocok untuk Isi Waktu Liburan Sekolah dan Tahun Baru 2024
Ketentuan Umum Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta
1. Perpindahan masuk dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
2. Perpindahan masuk bagi siswa kelas I-V SD, kelas VII-VIII SMP, kelas X-XI SMA dan SMK paling lambat 23 Februari 2024.
3. Perpindahan masuk bagi siswa kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK paling lambat 17 Januari 2024.
4. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas XIII paling lambat 17 Januari 2024.
5. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas X, XI, XII paling lambat 23 Februari 2024.
6. Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7. Pelaksanaan proses perpindahan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.