Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pindah Sekolah Semester Genap 2023/2024 SD-SMA DKI Jakarta

Simak ketentuan dan syarat pindah sekolah semester genap 2023/2024 bagi siswa SD-SMA di DKI Jakarta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Pindah Sekolah Semester Genap 2023/2024 SD-SMA DKI Jakarta
Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA. Simak ketentuan dan syarat pindah sekolah semester genap 2023/2024 bagi siswa SD-SMA di DKI Jakarta. 

Syarat Perpindahan Masuk ke Sekolah di Wilayah DKI Jakarta

- Syarat Umum

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP, SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan buku rapor asli

3. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan

4. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa bermaterai Rp 10 ribu ke satuan pendidikan tujuan

5. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat

Berita Rekomendasi

6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat

7. Surat keterangan bawa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib.

- Syarat Khusus

1. Bagi peserta didik berasal dari sekolah yang memiliki kurikulum berbeda maka:

  • Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif

2. Bagi peserta didik SMK perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.

Baca juga: Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan Hari Ini, 28 Desember 2023, Segera Cek di SNPMB BPPP Kemendikbud

Syarat Bagi Siswa yang berasal dari Sekolah Luar Negeri

1. Melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk siswa SMP/SMA/SMK dan fotokopi rapor yang dilegalisasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas