Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pindah Sekolah Semester Genap 2023/2024 SD-SMA DKI Jakarta

Simak ketentuan dan syarat pindah sekolah semester genap 2023/2024 bagi siswa SD-SMA di DKI Jakarta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Pindah Sekolah Semester Genap 2023/2024 SD-SMA DKI Jakarta
Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA. Simak ketentuan dan syarat pindah sekolah semester genap 2023/2024 bagi siswa SD-SMA di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini syarat pindah sekolah semester genap tahun pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan tingkat SD-SMA di DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis pengumuman mengenai perpindahan peserta didik semester genap 2023/2024 melalui Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Peserta didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau keluar dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.

Selain itu, peserta didik yang berasal dari luar DKI Jakarta juga dapat melakukan perpindahan masuk dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta.

Siswa yang berasal dari sekolah Luar negeri juga dapat melakukan perpindahan masuk dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi siswa yang pindah sekolah, selengkapnya simak ketentuan di bawah ini.

Baca juga: 5 Wisata Anak di Jogja, Cocok untuk Isi Waktu Liburan Sekolah dan Tahun Baru 2024

Ketentuan Umum Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

1. Perpindahan masuk dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.

2. Perpindahan masuk bagi siswa kelas I-V SD, kelas VII-VIII SMP, kelas X-XI SMA dan SMK paling lambat 23 Februari 2024.

3. Perpindahan masuk bagi siswa kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK paling lambat 17 Januari 2024.

4. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas XIII paling lambat 17 Januari 2024.

5. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas X, XI, XII paling lambat 23 Februari 2024.

6. Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

7. Pelaksanaan proses perpindahan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Syarat Perpindahan Masuk ke Sekolah di Wilayah DKI Jakarta

- Syarat Umum

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP, SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan buku rapor asli

3. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan

4. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa bermaterai Rp 10 ribu ke satuan pendidikan tujuan

5. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat

6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat

7. Surat keterangan bawa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib.

- Syarat Khusus

1. Bagi peserta didik berasal dari sekolah yang memiliki kurikulum berbeda maka:

  • Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif

2. Bagi peserta didik SMK perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.

Baca juga: Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan Hari Ini, 28 Desember 2023, Segera Cek di SNPMB BPPP Kemendikbud

Syarat Bagi Siswa yang berasal dari Sekolah Luar Negeri

1. Melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk siswa SMP/SMA/SMK dan fotokopi rapor yang dilegalisasi

2. Surat keterangan dari satuan pendidikan asal

3. Surat keterangan penempatan peserta didik dari Direktur Jenderal Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek

4. Rekomendasi/Surat Keterangan dari atase pendidikan dan kebudayaan di negara sekolah asal berada yang menerangkan bila sekolah memiliki akreditasi Baik atau setara Baik

5. Mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilakukan sekolah tujuan.

Jadwal Perpindahan Masuk ke Sekolah di Wilayah DKI Jakarta

  • Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di sekolah: 4-5 Januari 2024
  • Pendaftaran: 8-10 Januari 2024
  • Pengarahan kepada calon peserta: 11 Januari
  • Seleksi: 12 Januari 2024
  • Pengumuman: 15 Januari 2024
  • Lapor diri: 16-17 Januari 2024
  • Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing: Sampai dengan 23 Februari 2024
  • Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan: 29 Februari 2024

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan perpindahan siswa sekolah semester genap 2023/2024 di DKI Jakarta, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas