Pendaftaran S2 dan S3 ITS Dibuka hingga 19 Januari 2024, Ini Syarat dan Alur Daftarnya
Pendaftaran S2 dan S3 ITS masih dbuka hingga 19 Januari 2024, berikut syarat dan alur daftar hingga jadwal seleksinya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) masih membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru program Magister (S2) dan Doktor (S3) untuk periode perkuliahan semester genap tahun 2024.
Terdapat dua jalur pendaftaran program S2 dan S3 ITS, yaitu jalur reguler dan jalur riset.
Periode pendaftaran S2 dan S3 ITS masih dibuka hingga 19 Januari 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://www.its.ac.id/admission/pascasarjana/.
Berikut ini persyaratan pendaftaran S2 dan S3 ITS untuk tiap jalur dan alur daftarnya:
Baca juga: Pendaftaran S2 dan S3 UNY Semester Genap Gelombang Khusus: Jalur, Ketentuan, Jadwal
Syarat Jalur Reguler
1. Peserta program terbuka bagi lulusan:
- Program Sarjana dengan IPK 3,00 (untuk Program Magister), dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B.
- Program Magister dengan IPK 3,00 (untuk Program Doktor) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B.
- Untuk Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU):
1) Sarjana unggul (fresh graduate) lulusan 3 tahun terakhir atau akan mengikuti wisuda bulan September bagi lulusan ITS
2) Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,00
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,00
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,00
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,00
- Usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 tahun Saat pendaftaran online, harap memilih pendaftaran Magister
2. Mendapatkan dua rekomendasi dengan cara online yaitu dengan mencantumkan Nama dan Email untuk 2 (dua) rekomendator (Harus dipastikan bahwa perekomendasi mengetahui dan diberi waktu 2 hari (24 jam) setelah proses pengisian formulir online masing-masing peserta selesai.) yang berasal dari:
- Pimpinan instansi bagi yang sudah bekerja, atau