Pendaftaran S2 dan S3 ITS Dibuka hingga 19 Januari 2024, Ini Syarat dan Alur Daftarnya
Pendaftaran S2 dan S3 ITS masih dbuka hingga 19 Januari 2024, berikut syarat dan alur daftar hingga jadwal seleksinya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Atau mempunyai 1 (satu) paten yang telah didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Republik Indonesia dalam 5 tahun terakhir.
3. Memiliki usulan topik penelitian yang telah dikonsultasikan dengan calon pembimbing.
4. Nilai Tugas Akhir atau Skripsi adalah A.
Untuk Program Doktor:
1. Lulus program magister dari program studi yang terakreditasi minimal B dengan IPK ≥ 3,00 (skala 4).
2. Lulus ujian masuk Program Doktor yang meliputi: tes potensi kemampuan akademik (TPKA) (minimal 500), TEFL atau yang setara (minimal 500), tes materi bidang (minimal 66), dan wawancara (minimal 66).
3. Harus memiliki RPL penelitian yang telah dilakukan dan dituliskan dalam bentuk portofolio disertai bukti-bukti, yang dapat diekivalensikan dengan maksimal 6 sks program doktor, yaitu: Mempunyai 2 (dua) publikasi ilmiah dalam 5 tahun terakhir yang dipublikasikan dalam jurnal internasional (terindeks scopus atau web of science); prosiding seminar internasional (terindeks scopus atau web of science); jurnal nasional terakreditasi (Sinta 1 atau Sinta 2); atau kombinasi dari itu. Atau mempunyai 1 (satu) publikasi prosiding seminar internasional (terindeks scopus atau web of science) dan 1 (satu) paten yang telah didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Republik Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Format portofolio dapat didownload disini.
4. Memiliki usulan topik penelitian yang telah dikonsultasikan dengan calon promotor.
Alur Pendaftaran S2 dan S3 ITS
1. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran KAP dan PINK melalui laman https://smits.its.ac.id/reg/pascasarjana/pinlogin.php;
2. Bayar biaya pendaftaran melalui teller/e-banking/m-banking;
3. Persiapkan berkas pendaftaran online;
4. Selanjutnya, login dengan KAP dan PIN kemudian selesaikan proses pendaftaran online;
5. Jika sudah, simpan dan cetak bukti pendaftaran online;