Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kwarnas Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib

Dirinya mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kwarnas Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib
Instagram @nadiemmakarim
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membagikan foto dan cerita dirinya bertemu guru semasa SD sekaligus pembina ekstrakurikuler Pramuka bernama Yusuf Oeblet, saat bersekolah di SD Al Izhar, Pondok Labu, Jakarta Selatan.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan Permendikbudristek yang tidak menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn), Bachtiar Utomo, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Dirinya mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintah.

"Jadi kalau melihat pekembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,"  kata Bachtiar melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Menurut Bachtiar, gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya.

Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Berita Rekomendasi

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," katanya.

Bachtiar mengatakan keberadaan Pramuka, tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal.

Seharusnya, menurut Bachtiar, Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.

"Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh  dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek," jelasnya.

Baca juga: Dewan Pers Kecam Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan

Dalam melihat pendidikan di masa depan, kata Bachtiar, khususnya bagi Generasi Z, kita tidak bisa membiarkan melepas peserta didik begitu saja.

Namun, menurut Bachtiar, dilengkapi dengan isntrumen pangawasan dan pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut," pungkas Bachtiar.

Baca juga: Penghapusan Pramuka dari Ekstra Kurikuler Wajib di Sekolah Bikin Siswa Jadi Anti-Sosial

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas