Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Mulai Cair, Nilainya Capai Rp220 Miliar

Selain dana BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kabar Gembira! Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Mulai Cair, Nilainya Capai Rp220 Miliar
Tribunnews/IST
Suasana di Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal, Jawa Tengah, di Ramadhan 1445 H. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 untuk Tahap I yang jumlahnya mencapai Rp220 miliar dari total anggaran Rp340,5 miliar.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran Dana BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar.

Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan," tambahnya.

Baca juga: Wacana Pemerintah Kenakan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat, APJAPI: Memberatkan Konsumen

Dana BOS, kata Waryono, harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan penggunaan dana BOS juga harus tepat dan akuntabel.

"Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren," tuturnya.

Selain dana BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas