Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori

Penyesuaian kategori UKT tersebut, menurut Ganefri, tidak dapat diartikan sebagai kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori
Kolase Tribunnews/Tribun Banyumas/Instagram @prof.ganefri
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Ganefri, bermain tenis saat pembukaan POMNAS XVII - Massa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto unjuk rasa kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokert, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menanggapi sejumlah protes yang dilayangkan masyarakat mengenai tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).  

Ketua MRPTNI Ganefri mengatakan perguruan tinggi negeri berupaya menyajikan biaya UKT yang terjangkau semua pihak.

Ia menyebut, perguruan tinggi negeri saat ini sedang melakukan penambahan kategori UKT yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Bahwa upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," ujar Ganefri melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Biaya UKT Meroket, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan yang Sangat Besar

Penyesuaian kategori UKT tersebut, menurut Ganefri, tidak dapat diartikan sebagai kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri.

"Bahwa penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya.

Berita Rekomendasi

Ganefri meyakinkan, MRPTNI memberi jaminan bahwa mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia.

Baca juga: Menkeu: APBN Pemerintahan Prabowo-Gibran Defisit 2,45-2,82 Persen dari PDB

Dirinya mengatakan para mahasiswa tersebut dapat berkuliah tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN.

"Mengimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas