Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi Reguler dan Khusus, Peserta Wajib Paham Bedanya

PPDB Jateng 2024 SMA jalur zonasi reguler dan khusus, peserta wajib paham bedanya. Pendaftaran PPDB Jateng 2024 dibuka 11 - 24 Juni 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi Reguler dan Khusus, Peserta Wajib Paham Bedanya
ppdb.jatengprov.go.id
Juknis PPDB Jateng 2024. --- Berikut ini perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus PPDB Jateng 2024 SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan jalur zonasi reguler dan khusus pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB Jateng SMA dibuka pada 11 - 24 Juni 2024.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar pada jalur zonasi harus melengkapi persyaratan pendaftaran.

Namun sebelum itu, CPDB perlu memahami perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus.

Selengkapnya, simak perbedaan jalur zonasi reguler dan zonasi khusus pada PPDB Jateng 2024 SMA.

Jalur Zonasi Reguler

  1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
  2. Titik koordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Titik koordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

    a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

    b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

    - Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik)

    - Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)

    - KK hilang atau rusak

    - Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

    c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

    d. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran

    e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti

    f. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi

    g. Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat

    h. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak Kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk

    i. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
  4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah
  5. Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12 persen dari kuota daya tampung jalur zonasi
  6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Baca juga: 7 Link Download Format Surat Keterangan PPDB Jateng 2024: Kebenaran Dokumen hingga Pernyataan Sehat

Jalur Zonasi Khusus

  1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri
  2. Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1) paling banyak 12 persen dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55 dari daya tampung
  3. Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12 persen dari daya tampung
  4. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024 SMA

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas