Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Berharap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas PPDB yang Libatkan Polri hingga Kejaksaan 

Kata Muhadjir, sejatinya PPDB itu bukanlah kebijakan mutlak yang harus diatur dan dimiliki setiap lembaga pendidikan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menko PMK Berharap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas PPDB yang Libatkan Polri hingga Kejaksaan 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua bersama calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Tahap Pertama di SMK Negeri 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). Pendaftaran tahap pertama PPDB Jawa Barat 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dimulai 3 hingga 7 Juni 2024, untuk jalur zonasi dan afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Pelayanan pendaftaran online dibuka pukul 08.00-20.00 WIB atau mendaftar langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dirinya telah mengirimkan permohonan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pembentukan Satgas PPDB diperlukan lantaran adanya tindakan kecurangan dalam proses PPDB.

Dengan hal tersebut, Muhadjir berharap Presiden Jokowi untuk menyetujui permohonan pembentukan satgas itu.

"Ya ini sedang kita usulkan Kemarin saya sudah menghadap bapak presiden dan sekarang dalam proses mudah-mudahan mendapat persetujuan," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).

Kata Muhadjir, sejatinya PPDB itu bukanlah kebijakan mutlak yang harus diatur dan dimiliki setiap lembaga pendidikan.

Baca juga: Menko PMK Minta Pemain Judi Online Dihukum Denda Rp1 Miliar Sama Seperti Bandar

Menurut dia, ada atau tidaknya proses PPDB itu tidak mempengaruhi proses apapun di sekolah. Sehingga dia menilai, kalaupun nantinya ditiadakan tidak akan menimbulkan masalah.

Berita Rekomendasi

"Karena memang perlu ada satgas pengendalian PPDB di beberapa daerah sudah muncul kasus kan, dan ini sebetulnya PPDB ini kan juga bukan rukun Islam. Jadi  seandainya tidak, dianggap tidak sesuai ya bisa saja diganti silakan aja nggak ada masalah," kata dia.

Adpapun dalam Satgas PPDB ini nantinya kata dia, akan tergabung beberapa lembaga penegak hukum. Hal itu termasuk kata Muhadjir yakni, Kapolri Menteri Dalam Negeri hingga Jaksa Agung.

"Sudah kita usulkan itu kalau yang di tingkat pusat, Kejaksaan Agung, Kapolri, Pak Mendagri, saya, Kementerian teknis itu Pak Mendikbud sama Pak Menteri Agama," tandas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas