Menko PMK Berharap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas PPDB yang Libatkan Polri hingga Kejaksaan
Kata Muhadjir, sejatinya PPDB itu bukanlah kebijakan mutlak yang harus diatur dan dimiliki setiap lembaga pendidikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dirinya telah mengirimkan permohonan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pembentukan Satgas PPDB diperlukan lantaran adanya tindakan kecurangan dalam proses PPDB.
Dengan hal tersebut, Muhadjir berharap Presiden Jokowi untuk menyetujui permohonan pembentukan satgas itu.
"Ya ini sedang kita usulkan Kemarin saya sudah menghadap bapak presiden dan sekarang dalam proses mudah-mudahan mendapat persetujuan," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).
Kata Muhadjir, sejatinya PPDB itu bukanlah kebijakan mutlak yang harus diatur dan dimiliki setiap lembaga pendidikan.
Baca juga: Menko PMK Minta Pemain Judi Online Dihukum Denda Rp1 Miliar Sama Seperti Bandar
Menurut dia, ada atau tidaknya proses PPDB itu tidak mempengaruhi proses apapun di sekolah. Sehingga dia menilai, kalaupun nantinya ditiadakan tidak akan menimbulkan masalah.
"Karena memang perlu ada satgas pengendalian PPDB di beberapa daerah sudah muncul kasus kan, dan ini sebetulnya PPDB ini kan juga bukan rukun Islam. Jadi seandainya tidak, dianggap tidak sesuai ya bisa saja diganti silakan aja nggak ada masalah," kata dia.
Adpapun dalam Satgas PPDB ini nantinya kata dia, akan tergabung beberapa lembaga penegak hukum. Hal itu termasuk kata Muhadjir yakni, Kapolri Menteri Dalam Negeri hingga Jaksa Agung.
"Sudah kita usulkan itu kalau yang di tingkat pusat, Kejaksaan Agung, Kapolri, Pak Mendagri, saya, Kementerian teknis itu Pak Mendikbud sama Pak Menteri Agama," tandas Muhadjir.