Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ganti Periode Juli-Desember 2024 di PMM untuk Mulai Perencanaan Kinerja Guru dan Menyusun RHK

Ikuti cara mengganti periode Juli-Desember 2024 di Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk guru dan kepala sekolah, sebelum membuat perencanaan kinerja.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Ganti Periode Juli-Desember 2024 di PMM untuk Mulai Perencanaan Kinerja Guru dan Menyusun RHK
guru.kemdikbud.go.id
Tampilan ganti periode Juli-Desember 2024 di PMM - Ikuti cara mengganti periode Juli-Desember 2024 di Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk guru dan kepala sekolah, sebelum membuat perencanaan kinerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengganti periode Juli-Desember 2024 di Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk guru dan kepala sekolah.

Diketahui bapak-ibu guru telah menuntaskan pengelolaan kinerja PMM periode Januari-Juni 2024.

Kemudian untuk saat ini guru dapat melanjutkan ke periode selanjutnya, yakni pada Juli sampai dengan Desember 2024.

Namun, sebelum membuat perencanaan kinerja atau Rencana Hasil Kerja (RHK) Juli-Desember 2024, guru dapat terlebih dahulu mengganti periode di portal PMM.

Lantas bagaimana cara mengganti periode Juli-Desember 2024 di PMM?

Ikuti langkah-langkah mengganti periode Juli-Desember 2024 di PMM untuk memulai perencanaan kinerja, berikut ini.

Cara Ganti Periode Juli-Desember 2024 di PMM

1. Buka website portal PMM di https://guru.kemdikbud.go.id/

Berita Rekomendasi

2. Login atau masuk menggunakan akun yang dimiliki bapak-ibu guru

3. Lalu klik nama pada pojok kanan atas tampilan setelah login

4. Pilih "Ganti Periode"

5. Tekan tanda panah bawah untuk ganti periode 'Juli-Desember 2024'

Baca juga: Apa yang Bapak/Ibu Dapat Lakukan untuk Membantu Mengoptimalkan Menghargai Perbedaan? Soal PMM

6. Klik tombol 'Pilih'

7. Jika berhasil maka akan keluar notifikasi "Berhasil ganti periode ke Juli-Desember 2024"

Berikutnya guru dapat memulai membuat RHK dan seterusnya untuk periode Juli-Desember 2024.

Perlu diketahui untuk ganti periode di PMM, kepala sekolah harus sudah terlebih dahulu mengawalinya.

Lalu bagaimana cara kepala sekolah mengganti periode di PMM?

Cara Kepala Sekolah Ganti Periode di PMM

1. Buka website portal PMM di https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Login atau masuk menggunakan akun yang dimiliki bapak-ibu guru

3. Klik menu "Kepala Sekolah"

4. Pilih 'Sebagai Pejabat Penilai Kinerja'

5. Kemudian klik tombol "Mulai Periode" warna biru

6. Lalu muncul pop up, jika lanjut ke Juli-Desember 2024:

  • Guru dapat mulai perencanaan dan pelaksanaan
  • Tim Kerja (Pengawas Sekolah) dan Dinas pendidikan dapat mulai pemantauan dan penilaian.
  • Mohon ketik kalimat ini pada kolom kalimat persetujuan.

7. Masukan kalimat persetujuan yang ada pada kolom yang tersedia.

8. Setelah itu klik tombol 'Lanjut"

9. Nantinya akan ada pemberitahuan bahwa "Periode Juli-Desember 2024 sudah dimulai"

Siklus Pengelolaan Kinerja Juli-Desember 2024

Sebagai informasi siklus pengelolaan kinerja Juli-Desember 2024, alurnya sebagai berikut:

  • Perencanaan = Juli 2024
  • Pelaksanaan = Agustus-November 2024
  • Penilaian = Desember 2024

Pada bulan Juli 2024, bapak-ibu guru dapat membuat RHK di periode kedua ini.

Lalu pada bulan Agustus sampai dengan November 2024, adalah pelaksanaannya dan juga penilaian akan berada pada bulan Desember 2024.

Dengan melakukan pengelolaan kinerja di PMM, guru akan dapat menemukan kemudahan dalam setiap tahapan yang dapat dilakukan pada setiap semester, yakni:

  1. Perencanaan yang lebih praktis dan meringankan beban administrasi karena berkurangnya dokumen yang perlu diisi dan disiapkan.
  2. Pelaksanaan yang lebih relevan karena indikatornya disesuaikan dengan capaian Rapor Pendidikan dan observasi pada proses mengajar di kelas.
  3. Penilaian yang lebih berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran murid dan Anda bisa memperoleh apresiasi yang sepadan dengan kinerja dan kompetensi diri.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas