Lolos Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya Jalur Nilai UTBK 2024? Ini Dokumen untuk Daftar Ulang
Inilah dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai UTBK 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) Jalur Nilai UTBK Tahun 2024 sudah diumumkan pada Rabu (17/7/2024) pukul 18.00 WIB.
Adapun pengumuman hasil seleksi mandiri Jalur Nilai UTBK dapat dicek melalui laman https://pengumuman.ub.ac.id/.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan Konfirmasi Daftar Ulang dan Pemberkasan secara online.
Diketahui, konfirmasi Daftar Ulang dapat dilakukan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id.
Setelahnya, calon mahasiswa harus melakukan pemberkasan secara online.
Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Selengkapnya, inilah dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai UTBK 2024:
1. Calon mahasiswa baru yang diterima pada SMUB Jalur Nilai UTBK Tahun 2024 wajib mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 18 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
2. Adapun rincian berkas yang diunggah antara lain:
a. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Baca juga: Materi Ujian Seleksi Mandiri S1 Terbatas Undip 2024, Simak Ketentuan Perangkat Tes Online
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
b. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)