Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 269 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Kunci jawaban mata pelajaran IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 269 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Buku IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Simaklah kunci jawaban IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi berikut ini, yang mencakup Aktivitas 4.18. 

Jawaban: Untuk menghindari terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan modus penipuan seperti “salah transfer,” masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Hati-hati dengan Pinjol:

  • Verifikasi Legalitas: Pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK akan memiliki izin resmi dan tunduk pada regulasi yang ketat.
  • Cek Reputasi: Cari ulasan atau testimoni dari pengguna lain untuk mengetahui pengalaman mereka dengan pinjol tersebut.
  • Periksa Syarat dan Ketentuan: Baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang ditawarkan, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan jadwal pembayaran.

b. Waspada Terhadap Modus Penipuan:

  • Jangan Percaya Penawaran Tidak Masuk Akal: Jika ada tawaran pinjaman dengan persyaratan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan atau tanpa perlu jaminan, ini bisa jadi tanda peringatan penipuan.
  • Jangan Berikan Data Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak resmi.
  • Verifikasi Identitas: Jika Anda menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai lembaga keuangan, pastikan untuk memverifikasi identitas mereka sebelum memberikan informasi apa pun.




c. Menghindari Penipuan “Salah Transfer”:

  • Periksa Rinciannya: Selalu periksa kembali rincian transfer seperti nomor rekening dan nama penerima sebelum menyelesaikan transaksi.
  • Gunakan Fasilitas Transfer yang Aman: Pilih metode transfer yang memiliki sistem verifikasi ganda atau fitur keamanan tambahan.
  • Simpan Bukti Transaksi: Simpan bukti transaksi sebagai referensi jika terjadi masalah atau kesalahan.

d. Edukasi Diri Sendiri:

  • Pahami Risiko: Kenali berbagai bentuk penipuan dan modus operandi yang umum digunakan oleh penipu.
  • Update Informasi: Ikuti berita atau informasi terkini mengenai penipuan dan scam yang mungkin muncul di masyarakat.

e. Laporkan Penipuan:

  • Hubungi Pihak Berwenang: Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga yang berwenang seperti OJK, polisi, atau lembaga perlindungan konsumen.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko pinjol ilegal dan penipuan.

BERITA TERKAIT

2. Jelaskan peran dan fungsi OJK dalam kasus seperti di atas!

Jawaban: Berikut adalah peran dan fungsi OJK dalam konteks ini:

1. Regulasi dan Pengawasan

  • Penerbitan Izin: OJK bertanggung jawab untuk memberikan izin dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online. Pinjol yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
  • Pengawasan Kegiatan: OJK memantau kegiatan pinjol untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dan transparansi informasi.

2. Edukasi dan Sosialisasi

  • Informasi dan Edukasi Publik: OJK melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, cara melaporkan, dan langkah-langkah pencegahan. Ini membantu masyarakat untuk lebih waspada dan dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
  • Penyuluhan: OJK juga melakukan penyuluhan tentang risiko dan bahaya dari pinjol ilegal serta modus penipuan untuk meningkatkan kesadaran publik.

3. Penanganan dan Pelaporan

  • Penanganan Pengaduan: OJK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal dan dapat mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang terbukti melanggar hukum.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: OJK bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum untuk menangani pinjol ilegal dan melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang terlibat.

4. Pencegahan dan Penindakan

  • Pemblokiran Aplikasi: OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs web yang terlibat dalam aktivitas pinjol ilegal.
  • Penegakan Hukum: OJK dapat memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak berwenang seperti kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.

5. Bantuan dan Perlindungan Konsumen

  • Konsultasi dan Bantuan: OJK memberikan konsultasi dan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari pinjol ilegal, termasuk membantu proses pelaporan dan pemulihan.
  • Perlindungan Konsumen: OJK berupaya melindungi hak-hak konsumen dari praktek yang tidak adil dan merugikan dalam sektor jasa keuangan.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas