Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Bulan Agustus 2024, Masukkan NISN dan NIK

Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP bulan Agustus 2024. Masukkan NISN dan NIK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Bulan Agustus 2024, Masukkan NISN dan NIK
puslapdik.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI pelajar penerima PIP. Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP bulan Agustus 2024. Masukkan NISN dan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Agustus 2024.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.

Penyaluran PIP termin Agustus 2024 untuk siswa sekolah dilakukan melalui tiga bank himbara yaitu BNI, BRI, dan BSI.

Cara Cek Penerima PIP Bulan Agustus 2024

Orang tua dapat mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP bulan Agustus 2024.

Caranya dengan login ke pip.kemdikbud.go.id lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa.

Selengkapnya, inilah cara cek penerima PIP termin Agustus 2024:

  1. Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini.
  2. Masukkan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Masukkan hasil penjumlahan yang diminta di formulir.
  5. Klik menu 'Cek Penerima PIP'.
  6. Tunggu hingga informasi penerimaan muncul di layar.

Cara Mencairkan Dana PIP

Setelah memastikan telah terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP:

  • Pastikan nama sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id
  • Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  • Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  • Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
  • Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank

Penting untuk diingat, informasi terkait pencairan PIP dapat berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemdikbud atau sekolah terkait perkembangan terbaru mengenai PIP.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id, Cair Mulai Agustus 2024

Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Jumlah bantuan PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan:

- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun

Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun

Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

- Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun

Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Kriteria Penerima PIP

Diketahui, PIP adalah bantuan biaya personal pendidikan yang diberikan kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya putus sekolah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK maupun jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut sejumlah kriteria penerima PIP 2024:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas