Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, Pengertian Hak dan Kewajiban

Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, Pengertian Hak dan Kewajiban
buku.kemdikbud.go.id
Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka.

Pada soal PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, siswa diminta untuk mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.

Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal secara mandiri.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka.

Ayo, Berdiskusi

Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami. Untuk memudahkan kalian mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.

Jawaban:

Pengertian Hak Menurut Ahli

Berita Rekomendasi

1. Prof. Dr. Notonegoro

Mengutip Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.

2. Sudikno Mertokusumo

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka, Ayo Mengamati

3. Srijanti

Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Pengertian Kewajiban Menurut Ahli

1. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Notonegoro, kewajiban dimaknai sebagai memberikan sesuatu yang harus diberikan dari bagian tertentu.

Selain itu, kewajiban juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

2. Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo memaknai kewajiban sebagai suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.

3. Srijanti

Srijanti mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.

Artinya, kewajiban adalah keharusan.

Sehingga segala hal yang merupakan kewajiban harus dilaksanakan tanpa alasan apa pun.

*) Disclaimer: 

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas