Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanda Hubung dan Tanda Pisah, Apa Bedanya?

Tanda hubung dan tanda pisah terlihat mirip namun memiliki fungsi dan aturan yang berbeda. Berikut perbedaan tanda hubung dan tanda pisah.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Tanda Hubung dan Tanda Pisah, Apa Bedanya?
Skolla
Perbedaan Tanda Hubung dan Tanda Pisah. Tanda hubung dan tanda pisah terlihat mirip namun memiliki fungsi dan aturan yang berbeda. Berikut perbedaan tanda hubung dan tanda pisah. 

Contoh:

  • Anak-anak
  • Berulang-ulang
  • Kemerah-merahan
  • Mengorek-orek

3. Menyambung tanggal, bulan dan tahun yang dinyatakan dengan angka atau menyambung huruf dalam kata yang dieja satu-satu

Beberapa orang, masih banyak yang salah dalam menyambung tanggal, bulan dan tahun.

Kebanyakan mereka masih menggunakan garis miring untuk menyambung tanggal, bulan dan tahun.

Ternyata, cara ini adalah cara yang salah.

Seharusnya, dalam menyambung tanggal, bulan dan tahun menggunakan tanda penghubung.

Contoh:

  • 11-11-2013
  • p-a-n-i-t-i-a

4. Memperjelas hubungan bagian kata atau ungkapan

Tanda hubung berfungsi untuk memperjelas hubungan antara bagian-bagian dalam kata atau ungkapan, terutama ketika bentuk kata mengalami perubahan atau ketika penggabungan kata yang membingungkan. 

Berita Rekomendasi

Dengan adanya tanda hubung, dapat memudahkan kita untuk memaknai kata tersebut.

Contoh:

  • Berevolusi

Berevolusi memiliki dua kata dasar yang berbeda, yaitu "evolusi" dan "revolusi".

Untuk memperjelas bagian kata ini, maka kita perlu menggunakan tanda hubung.

Dengan demikian, kata berevolusi yang memiliki kata dasar evolusi akan menjadi ber-evolusi, sedangkan yang memiliki kata dasar revolusi akan menjadi be-revolusi.

  • Mengukur

Sama halnya dengan kata di atas, mengukur memiliki dua kata dasar yang berbeda, yaitu ukur dan kukur.

Untuk memperjelas makna kata ini, digunakan tanda hubung. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas