Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga, KPAI: Siswa yang Melanggar Harus Dibina

Sekolah harus memasukkan larangan merokok ini dalam tata tertib sekolah dan harus dipatuhi peserta didik.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga, KPAI: Siswa yang Melanggar Harus Dibina
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
PELANGGARAN DISIPLIN SEKOLAH - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. KPAI menegaskan, peserta didik di sekolah yang melanggar tata tertib dibina dengan pendekatan disiplin positif.  

ILP mengaku sempat ditendang Dini di bagian punggung belakang, sebelum akhirnya ditampar. Menurut ILP, Dini emosi hingga melontarkan kata-kata kasar terhadapnya.

Aturan Larangan Merokok di Sekolah

Laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum RI menegaskan adanya aturan larangan merokok di sekolah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, tercantum aturan soal pihak sekolah yang harus mendukung kawasan tanpa rokok.

Untuk itu sekolah harus memasukkan larangan merokok ini dalam tata tertib sekolah.

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata-tertib Sekolah

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian dalam Pasal 5, tercantum aturan semua pihak di sekolah dilarang untuk merokok di lingkungan sekolah

Kepala Sekolah juga wajib menegur jika ada guru, tenaga pendidik, atau siswa yang merokok.

Pasal 5
(1) Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak Lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

2) Kepala Sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak Lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala Sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas