PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026
Bantuan program Indonesia pintar (PIP) akan segera menyasar siswa dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di tahun 2026, berikut penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah kepada para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
PIP adalah program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan dari pemberian PIP ini adalah untuk memberikan keringanan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP untuk Siswa dari Jenjang Pendidikan TK
Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan PIP kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, di tahun 2026 PIP juga akan menyasar kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK).
Dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, perluasan sasaran PIP tersebut merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Perluasan sasaran PIP yang menjadi istrumen dalam program Wajib Belajar 13 tahun itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media bertajuk “Gerak Cepat Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP disalurkan kepada siswa dalam bentuk uang tunai.
PIP dikhususkan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca juga: Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya
Cara Daftar Jadi Penerima PIP
Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.
-
Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
-
Selanjutnya siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos
-
Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
-
Tuliskan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
-
Lalu masukkan alamat sesuai KTP orang tua
Baca tanpa iklan