Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026

Bantuan program Indonesia pintar (PIP) akan segera menyasar siswa dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di tahun 2026, berikut penjelasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026
pip.kemendikdasmen.go.id
CARA CEK PIP - Website PIP diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut penjelasan tentang informasi PIP untuk siswa TK di tahun 2026, mendatang. 
Memuat video…

Unggah foto KTP dan swafoto orang tua

  • Kemudian klik "Buat Akun Baru"

  • Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"

  • Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

  • Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

  • Baca juga: Kriteria Siswa yang Bisa Mencairkan PIP Termin Terakhir Tahun 2025, Simak Besaran Bantuannya

    Kriteria Penerima PIP

    1. Peserta Didik pemegang KIP

    2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
    Rekomendasi Untuk Anda

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Sesuai Minatmu
    Halaman 2/2
    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Klik Di Sini!
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Populer
    Berita Terkini
    Atas