Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bantuan PIP Siswa TK 2026: Sasar 888.000 Anak, Dapat Rp450.000 per Tahun

Bantuan program Indonesia pintar (PIP) akan segera dianggarkan untuk 888.000 siswa Taman Kanak-kanak (TK) di tahun 2026, berikut penjelasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bantuan PIP Siswa TK 2026: Sasar 888.000 Anak, Dapat Rp450.000 per Tahun
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ANAK ANAK TK - Peserta Taman Kanak-Kanak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/4/2017). Berikut penjelasan mengenai PIP khusus untuk siswa TK yang akan dianggarkan oleh Kemendikdasmen di tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendikdasmen akan mengalokasikan anggaran PIP 2026 sebesar Rp 1,28 triliun, termasuk perluasan sasaran ke 888.000 siswa TK.
  • Mulai 2026, siswa TK dari keluarga miskin atau rentan miskin akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun.
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan program pendidikan bagi masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mengalokasikan anggaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026.

Berdasarkan perluasan program PIP, Kemendikdasmen akan menganggarkan dana khusus untuk siswa jenjang TK bagi 888.000 siswa.

Mengutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, dianggarkan dana sebesar Rp 1,28 triliun untuk perluasan program Kemendikdasmen di tahun 2026 nanti.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah kepada para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuan dari pemberian PIP ini adalah untuk memberikan keringanan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP dan Panduan Tarik Dana Bantuannya di Bank

PIP untuk Siswa TK Tahun 2026

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Kemendikdasmen hanya memberikan bantuan PIP kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, di tahun 2026 PIP juga akan menyasar kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK).

Perluasan sasaran PIP menjadi bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Bantuan PIP disalurkan kepada siswa dalam bentuk uang tunai.

Nantinya setiap siswa TK yang menjadi penerima PIP akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 450 ribu per siswa per tahun.

PIP dikhususkan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Baca juga: Kriteria Siswa yang Bisa Mencairkan PIP Termin Terakhir Tahun 2025, Simak Besaran Bantuannya

Cara Daftar PIP

Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.

  • Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas