Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 180: Lembaga Negara

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 halaman 180 berisi soal bentuk negara kesatuan. Siswa diminta membaca teks sebelum mengisi jawaban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 180: Lembaga Negara
Surya/Habibur Rohman
SISWA SMA - Dosen Kedokteran Universitas Ciputra dr Denys Putra Alim (jas hitam) memaparkan beberapa mata pelajaran yang sangat dibutuhkan untuk jurusan kedokteran pada kuliah tamu kelas desain di SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, Senin (4/11/2024). Simak kunci jawaban pendidikan pancasila kelas 12 halaman 180. 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 180 disediakan sebagai bahan referensi sekaligus panduan belajar bagi siswa.

Tujuannya untuk membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.

Dengan adanya kunci jawaban ini, siswa dapat membandingkan hasil pekerjaan mereka dengan jawaban yang benar, sehingga lebih mudah menemukan kesalahan dan memperbaikinya.

Sebelum melihat kunci jawaban, sangat dianjurkan agar siswa terlebih dahulu berusaha mengerjakan soal secara mandiri.

Pada buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 halaman 180 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Dwi Astuti Setiawan, Hatim Gazali dan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, terdapat latihan yang berkaitan dengan materi Bab 6, yaitu Menelusur Lembaga Negara.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 154: Gotong Royong

Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 180

1. Identifikasi lembaga negara berikut ini sesuai dengan bidang kewenangannya!

Jawaban:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rekomendasi Untuk Anda

Fungsi pokok: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kewenangan: Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok: Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden/wakil presiden.

Kewenangan: Memberhentikan presiden/wakil presiden sesuai ketentuan UUD.

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Fungsi pokok: Menyelenggarakan pemilihan umum.

Kewenangan: Menetapkan hasil pemilu, mengatur tahapan dan teknis pemilu.

  • Kementerian Keuangan

Fungsi pokok: Mengelola keuangan negara.

Kewenangan: Menyusun APBN, kebijakan fiskal, perpajakan, dan bea cukai.

  • Kementerian Sosial
Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas