Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Prioritas Seleksi SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Calon murid baru SPMB Jateng wajib mengetahui ketentuan seleksi semua jalur. Pendafatarn dimulai hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui website resmi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Prioritas Seleksi SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Instagram @pdkjateng
SPMB JATENG 2026 - Banner SPMB Jateng 2026, Senin (15/6/2026). Calon murid baru SPMB Jateng wajib mengetahui ketentuan seleksi semua jalur. Pendafatarn dimulai hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui website resmi. 
Memuat video…

SMK dengan program keahlian:

  • Seni Rupa
  • Desain dan Produksi Kriya
  • Seni Pertunjukan

dapat menyediakan kuota khusus bagi calon murid yang memiliki bakat atau prestasi di bidang seni, maksimal 50 persen dari kuota prestasi.

4. Seleksi Afirmasi

Kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi:

  1. Penyandang disabilitas.
  2. Anak panti.
  3. Siswa dari keluarga kurang mampu.
  4. Anak Tidak Sekolah (ATS).

Jika kuota afirmasi tidak terisi penuh, sisa kursi dialihkan ke jalur prestasi.

5. Seleksi Domisili Terdekat

Kuota maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.

Ketentuan utama:

  1. Alamat harus sesuai Kartu Keluarga (KK).
  2. KK telah digunakan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  3. Pada SMK Negeri yang berdiri di tanah kas desa, warga desa setempat mendapat prioritas.

6. Ketentuan Prestasi

  • Sertifikat atau penghargaan prestasi maksimal diperoleh dalam 3 tahun terakhir.
  • Prestasi harus mendapat pengesahan dari sekolah asal dan pihak terkait sesuai ketentuan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas