Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Dicokok Polisi Sepulang Umrah, Terkait Gelar di Belakang Namanya
Sepulang dari menjalankan ibadah umrah, Supadi, bakal calon bupati (bacabup) Kediri akhirnya dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sepulang dari menjalankan ibadah umrah, Supadi, bakal calon bupati (bacabup) Kediri akhirnya dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota.
Untuk mencalonkan bupati, Supadi telah mendaftar di 3 parpol di antaranya PKB, PAN dan Partai Gerindra.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, Supadi telah resmi menjadi tahanan Polres Kediri Kota karena melanggar tindak pidana menggunakan gelar akademik.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik dilakukan gelar perkara. Untuk saat ini statusnya sebagai tahanan Polres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi kepada awak media, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya Supadi dijemput petugas di rumahnya pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terlapor saudara S telah dibawa resmob untuk diperiksa penyidik Polres Kediri Kota," jelasnya.
Supadi yang juga menjabat Kades Tarokan, dilaporkan masyarakat telah menggunakan gelar akademik palsu di belakang namanya pada Oktober 2019.
Baca: Sensus Penduduk Online 2020: Jangan Akses Selain di Laman Resmi, Waspada Penipuan Berkedok Sensus
Baca: Barbie Kumalasari Kembali Tak Dampingi Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Cuek
Selanjutnya pada akhir Januari 2020 telah dipanggil pertama namun tidak hadir.
Kemudian penyidik melayangkan pemanggilan kedua pada awal Februari, Supadi juga tidak hadir dengan alasan menjalankan ibadah umrah.
Sedangkan pemanggilan ketiga dilakukan upaya "jemput paksa" tersangka dari rumahnya.
"Pemanggilan pertama tidak hadir karena ada pergantian pengacara. Sedangkan pemanggilan kedua melaksanakan ibadah umrah," jelasnya.
Sementara sumber Surya mengungkapkan, Supadi saat akan diperiksa sempat melakukan aksi bisu karena tidak didampingi tim pengacaranya.
Baca: Anggota DPR Perempuan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga Akan Terkena Imbas Pasal 25
Baca: Terkait Paham Radikalisme, Bamsoet Mengajak Masyarakat untuk Lebih Mawas Diri
Supadi dijerat dengan pasal 93 junto pasal 28 Undang-undang (UU) No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya Supadi kepada sejumlah awak media telah menjelaskan, kalau SE yang ada di belakang namanya bukan merupakan gelar sarjana tapi singkatan dari kepanjangan namanya Subiari Erlangga.
Perubahan nama itu pada 14 November 2019 telah ditetapkan PN Kabupaten Kediri, No 539/Pdt.P/2019/PN Gpr.
Satu di antara isinya memberikan izin pemohon untuk mengganti nama dari semula Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga.
Pencalonan Supadi bersama pasangannya H Samsul sebagai bacabup dan bacawabup Kediri telah dideklarasikan PKB dengan mengelar pertunjukan wayang kulit semalam suntuk.
Selain mendaftar di PKB, Supadi juga mendaftar ke PAN dan Partai Gerindra.(dim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pulang Umrah, Cabup Kabupaten Kediri Malah Dicokok Polisi, Gelar di Belakang Namanya Jadi Soal