Karena Covid-19, KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda 2021
Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan. Sejumlah pihak meminta agar pilkada diundur tahun depan (2021).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan banyak opsi terkait nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak yang seharusnya berlangsung pada 23 September 2020 mendatang di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Salah satu opsi yang dipertimbangkan KPU yakni menunda pelaksanaan Pilkada 2020 selama setahun atau hingga September 2021. Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi virus corona akan berakhir.
"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun. Dilaksanakan September 2021," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).
Arief menyatakan, penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU. Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca: Ketua Tim Riset Corona Unair Klaim Vaksin Penangkal Wabah Corona Segera Ditemukan, Ini Penjelasannya
Baca: KLHK Bagikan Sabun dan Semprot Desinfektan di Wilayah Sebaran Virus Corona
Baca: 39 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Dievakusi ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran
Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Arief mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.
"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan. Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief.
Arief membeberkan, sejumlah hal yang bakal terdampak jika Pilkada ditunda selama setahun. Sinkronisasi data pemilih yang sudah dikerjakan KPU saat ini akan menjadi tidak berlaku karena dengan ditunda setahun, tentu akan terjadi perubahan data pemilih.
Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan pihak yang berhak menjadi peserta Pilkada.
"Akan lebih banyak daerah yang diisi penjabat kalau memang memundurkan dan menunda tahapan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Arief menuturkan, sebelum memasuki bulan Maret 2020, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan KPU sesuai peraturan KPU.
Namun, memasuki bulan Maret atau setelah pemerintah mengumumkan tanggap darurat nasional terkait virus corona, KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan protokol pelaksanaan tahapan kepada seluruh petugas di lapangan, seperti larangan tatap muka langsung dan menaati protokol pemerintah mengenai pencegahan penyebaran virus corona.
Selanjutnya, ketika pemerintah mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat nasional hingga Mei 2020, KPU memutu keluarkan keputusan menunda empat tahapan Pilkada selama tiga bulan, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).