Karena Covid-19, KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda 2021
Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Kata Feri, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelaksanaan Pilkada secara UU. Hal ini lantaran Pasal 201 UU Pilkada telah menyatakan Pilkada digelar September 2020. Sementara, KPU tidak dapat membentuk UU untuk menunda Pilkada akibat pandemi corona.
"Ini harus diselesaikan dengan UU, dan KPU tidak bisa mengeluarkan UU," kata Feri dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).
Syarat kedua, ujar Feri, UU yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah. Hal ini lantaran UU tidak memberikan alternatif waktu pelaksanaan Pilkada 2020. Sementara tidak ada yang dapat menjamin pandemi virus corona berakhir pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Tidak ada yang menjamin Oktober akan berakhir atau 2021 akan berakhir tidak ada yang menjamin itu. Apalagi di Tiongkok ada second wave corona," ujarnya.
Syarat berikutnya, yakni kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan prosedur pembentukan UU biasa pun terpenuhi. Hal ini mengingat waktu yang tersisa menuju September 2020. Apalagi, kata Feri, dengan pandemi corona ini, membuat DPR tidak dapat menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.
"Jadi tiga syarat itu untuk pemerintah dalam hal ini untuk menyatakan hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk menyelematkan Pilkada terpenuhi. Saya tidak melihat DPR bisa menggantikan UU ini. Pertemuan, tentu akan menghadapi potensi anggota DPR terjangkit. Revisi memakan waktu sementara pelaksanaan kian dekat," kata dia.
Menurutnya, tidak ada kerugian bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, KPU, peserta Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih jika Pilkada 2020 ditunda. Sebaliknya, dengan langkah cepat menerbitkan Perppu, Presiden dan pemerintah dapat menyelematkan Pilkada. Setidaknya, dengan Perppu energi petugas penyelenggara pemilu, maupun anggaran tidak terkuras percuma.
"Jangan sampai seluruh tahapan dengan kondisi ini dilanjutkan tapi kemudian terpaksa berhenti karena meluasnya wabah. Jangan sampai merugikan penyelenggara untuk hal-hal yang tidak pasti. Ada anggaran dan beban psikologis penyelenggara. Jadi pemerintah harus cepat memproses. Tidak ada ruginya. Tinggal keluarkan Perppu," katanya.
Untuk mempercepat proses penerbitan Perppu, Feri meminta KPU proaktif. Tak hanya berkomunikasi dengan pemerintah, KPU diminta menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga menyusun draf Perppu.
"KPU harus proaktif, bisa bantu dengan kirim DIM untuk terbitkan perppu. Sehingga pemerintah bisa cepat," tutur dia.
Feri mengusulkan, dalam draf Perppu, tidak perlu disebutkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini lantaran tidak ada pihak manapun yang dapat memastikan berakhirnya pandemi corona.
Ia juga mengusulkan dalam draf Perppu itu hanya disebutkan jangka waktu bagi KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada setelah pandemi corona dinyatakan berakhir.
"Kenapa? Kalau waktu (yang disebutkan) itu sampai, sementara wabah belum selesai tentu perlu waktu lagi. Kalau pemerintah sudah umumkan Covid berakhir. Dua bulan pengumuman itu, KPU umumkan tahapan Pilkada atau waktu yang diperkirakan KPU cukup untuk menentukan tahapan. Jadi pemerintah memberikan delegasi kepada KPU setelah diumumkan. Sehingga tidak ada yang susah" kata Feri