IMM Ingatkan Parpol Tak Mengusung Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada 2020
Tidak hanya partai tapi juga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus berpegang teguh apa yang sudah diputuskan MK itu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Partai Politik tidak mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020, mendatang.
Ketum DPP IMM Naji Prasetyo mengatakan, Mahkamah Kontitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal larangan tersebut.
Naji menambah, tidak hanya partai tapi juga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus berpegang teguh apa yang sudah diputuskan MK itu.
Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Minggu 21 Juni 2020, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang dan Kilat
Baca: Pukul 13:16 WIB Gerhana Matahari Mulai Terlihat di Aceh, Berikut Daftar Kota yang Bisa Menikmatinya
"Putusan MK itu harus menjadi perhatian penuh partai politik, KPU dan Bawaslu. Kita sebagai masyarat punya kewenangan mengawasi (putusan MK) ini," kata Naji kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Naji, masyarakat sebagai pemilih calon kepala daerah harus menuntut partai politik dan penyelenggara Pemilu untuk tidak mengusung calon kepala daerah pecandu narkoba.
Untuk itu, harus dibikin aturan dengan merujuk pada putusan MK, agar proses pelaksanaan Pilkada ini bersih dari calon-calon kepala daerah mantan pengguna barang haram tersebut.
"Kita sebagai pemilih harus menuntut komitmen partai. Partai harus punya peranan penting dalam proses aturan. Jadi ini tidak serta merta menjadi beban penyelenggara pemilu tapi komitmen partai yang punya domain penting untuk menghilangkan hal-hal (calon kepala daerah mantan pengguna narkoba--red) semacam itu," ucapnya.
Naji menambahkan bahwa Lembaga Pemantau Pemilu IMM sudah meminta KPU agar menuntut calon kepala daerah yang bakal berlaga di 170 daerah bersih dari obat-obatan terlarang.
KPU tidak boleh membiarkan mantan pengguna narkoba lolos verifikasi.
Baca: Ini Daftar 32 Kota di Sumatera Utara yang Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020
Baca: Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo
"Lembaga pemantau pemilu IMM juga mulai sudah menyarankan KPU untuk menuntut para calon agar bersih dari narkoba, yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang," tambah Naji.
Ia pun berharap, proses pelaksanaan Pilkada 9 Desember dilakukan dengan cara baik, bagus dan bermartabat. Cara-cara tersebut jangan hanya dipasrahkan kepada Penyelenggara Pemilu.
"Tapi kita juga harus menuntut politisi dan partai politik melakikan cara baik, bagus dan bermartabat sehingga proses Pilkada berjalan baik, bagus dan bermartabat. Kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi. Kita akan melakukan pengawasan proses dan mekanisme yang sedang berjalan ini," harapnya.