Djarot Beberkan Proses Penetapan Calon Kepala Daerah dari PDIP
Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya menerapkan model bottom up dalam penjaringan calon kepala daerah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya menerapkan model bottom up dalam penjaringan calon kepala daerah.
Djarot mengatakan semua pengurus partai di tiap tingkatan baik DPC, DPD hingga DPP membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi dalam proses kandidasi sebelum disahkan menjadi calon kepala daerah.
Hal itu sesuai peraturan partai nomor 24 tahun 2017 tentang rekrutmen dan seleksi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Demikian disampaikan Djarot dalam webinar bertajuk 'Proses Kandisasi di Pilkada 2020: Ruang Gelap yang Penuh Misteri', Kamis (23/7/2020).
"Proses kandisasi PDIP itu menggunakan model bottom up, dari bawah sehingga proses penjaringan dan penyaringan itu juga dilakukan di level DPC kemudian di tingkat DPD untuk tingkat provinsi," kata Djarot.
Baca: KPU: DPP Parpol yang Berwenang Beri Rekomendasi kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
"Untuk mendaftar kandidat itu boleh mendaftar di DPC boleh di DPD boleh DPP, agar jangan sampai terjadi dalam masa awal proses kandisasi itu ada misalkan DPC atau DPD yang menutup-nutupi. Jadi dia boleh mendaftar di mana-mana, ini dalam proses penjaringan," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, dalam peraturan partai itu intinya tahap pertama penjaringan calon bisa dilakukan oleh struktur partai di tingkatan penjaringan, bisa di DPC bisa di DPD bisa juga langsung di DPP.
"Partai akan buka selebar-lebarnya kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dan mempunyai integritas, kompetensi dan ideologi yang kuat boleh mendaftar," ujarnya.
Kedua adalah tahap verifikasi dan validasi dokumen bakal calon kepala daerah.
Semua dokumen akan diperiksa jangan sampai ada kejadian yang tidak sesuai dengan aturan.
"Misalnya kejadian ijazah palsu, misalnya jangan sampai dia masih ada tersangkut masalah hukum. Bagi PDIP kalau ada kandidat yang terkait masalah hukum dapat dipastikan dia tidak akan dicalonkan," ucapnya.
Tahap ketiga adalah tahap penyaringan bakal calon kepala daerah. Tahap keempat adalah tahap penetapan kandidat.
"Tahap penetapan kandidat yang diusung oleh PDIP diutuskan di dalam rapat pleno DPP partai dengan mendengarkan DPP partai yang bertugas di wilayah masing-masing," ucapnya.