Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Umumkan Hasil Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2020.

Hasilnya, sampai 29 Juli 2020 pukul 16.45 WIB, setelah dicek pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, 6 bakal pasangan calon di Piwalkot dan Pilbup mengundurkan diri sebelum dan di tengah tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. 6 bapaslon tersebut ada di Pilbup Karo, Pilbup Minahasa Utara , Pilbup Pangandaran, Pilbup Manggarai Barat, Pilbup Fakfak, dan Piwalkot Banjarmasin.

"Dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati /Walikota dan Wakil Walikota," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Baca: Pantau Kegiatan Coklit, Jajaran Komisioner KPU RI Blusukan ke Daerah Penyelenggara Pilkada

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung.

Berikutnya, hasil verifikasi faktual direkaputulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Tahapan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan paling lambat pada tanggal 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada tanggal 23 Juli 2020," kata Hasyim.

Berita Rekomendasi

Pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paser (Kalimantan Timur) yang menyatakan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, kata Hasyim, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dimaksud.

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 (dua puluh tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

Yang terdiri dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan dari jalur perseorangan.

Menurut Hasyim, jumlah bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah sebanyak 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 124 (seratus dua puluh empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 91 kabupaten/kota.

Bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan yang jadwalnya dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.

Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tidak menyerahkan dukungan perbaikan adalah sebanyak 28 bakal pasangan calon.

Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dari 96 bakal pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 Bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020.

"Tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," tambahnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas