Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik dan Dana Kampanye Pilkada 2020
Fitur ini dianggap mampu membantu Bawaslu mengawasi dana kampanye para peserta, serta menangani pelanggaran yang terjadi di media sosial.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng platform digital Facebook Indonesia dalam upaya pengawasan iklan politik dan dana kampanye pilkada 2020.
Fitur ini dianggap mampu membantu Bawaslu mengawasi dana kampanye para peserta, serta menangani pelanggaran yang terjadi di media sosial.
"Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (11/8/2020).
Baca: Bawaslu Ingatkan Masyarakat, Pemberi dan Penerima Uang Dapat Dijerat Hukum
Lewat fitur tambahan berupa iklan politik, Bawaslu juga bisa melihat transparansi data perihal penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan periklanan tersebut.
"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," jelas dia.
Sementara itu, Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha mengatakan iklan pasangan calon di Facebook bisa diawasi baik lewat perangkat seluler maupun perangkat komputer.
Menurutnya fitur tersebut mampu menopang kerja Bawaslu secara komperhensif khususnya berkenaan dengan iklan dan dana kampanye pada platform daring.
"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," ucap Putu.