Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test Covid-19, KPU Usul Perubahan PKPU
Pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada dinilai penting.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku telah menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada 2020.
IDI kata Arief, menilai pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada dinilai penting, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Atas masukan IDI itu, KPU RI berharap pemerintah dan DPR memberikan mereka kesempatan untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca: Gerakan Pemuda Ka’bah Diminta Sukseskan Pilkada Serentak 2020
"Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan," kata Arief.
"Jadi terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Jadi tiga PKPU sudah kita masukkan lebih dahulu dan hari ini kita susulkan satu PKPU untuk dilakukan revisi yaitu PKPU Nomor 6 tahun 2020," tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menuturkan KPU telah menyelesaikan tahapan coklit Pilkada dan telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu. Setelah itu, pihaknya telah menindaklanjuti masukan Bawaslu dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
"KPU juga sudah selesai melakukan proses coklit dan kemudian ada beberapa masukan dan catatan dari Bawaslu dan KPU sudah tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan detail ke lapangan kami sudah perintahkan KPU provinsi kab/kota dan KPU kab/kota sudah memerintahkan PPK, PPS dan PPDP melakukan pengecekan klasifikasi terhadap temuan tersebut," ujar Arief.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengajukan usulan perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, utamanya soal izin kampanye.
Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan, maka pada usulan perubahan kali ini KPU mengganti surat izin cuti dengan surat izin kampanye.
"Surat Izin Kampanye disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat konsultasi di DPR.
Tidak ada perubahan selain nomenklatur surat izin calon petahana untuk mengikuti kampanye pilkada. Aturan-aturan lain yang mengikutinya masih sama, mulai dari larangan bagi pejabat petahana yang cuti kampanye untuk menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya demi kepentingan pemenangan pemilihan.
Baca: Isu Pasangan Boneka di Pilkada Solo, PKS: Kita Lihat Gagasan dan Kualitas Kerjanya Saat Kampanye
Calon petahana juga dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan yang terkait jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan dalam Pasal 14 A PKPU 5 Tahun 2017 belum diatur soal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).