Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test Covid-19, KPU Usul Perubahan PKPU
Pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada dinilai penting.
Editor: Dewi Agustina
Sehingga dalam rancangan perubahan PKPU yang disampaikan di DPR, diusulkan pasal baru yang mengatur tentang kewajiban pasangan calon untuk menutup RKDK dan melaporkannya kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Kewajiban menutup RKDK dan pelaporannya diusulkan dilakukan paling lambat dua hari setelah masa kampanye berakhir.
"RKDK harus ditutup oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon agar tidak terjadi transaksi dana kampanye di luar masa kampanye," ungkap Hasyim.
Dijelaskan Hasyim, penutupan RKDK juga dimaksudkan supaya tidak terjadi penggunaan RKDK yang tidak sesuai ketentuan.
Usai RKDK ditutup, bukti penutupannya akan dimasukkan dalam asersi audit dana kampanye yang nantinya dapat dijadikan salah satu penilaian kepatuhan laporan dana kampanye pasangan calon.
"Setelah RKDK ditutup, maka bukti penutupan RKDK tersebut dimasukkan dalam asersi audit dana kampanye," ujarnya. (tribun network/dan/wly)