Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar

Paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen, jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata dia.

Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5
kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu,
Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.

Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti
oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK).

Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara,
PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh
Kemenpan RB atau Kemendagri. "Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.(tribun
network/ras/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas