Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaikan Protokol Kesehatan, Komisi II DPR: Tahapan Pendaftaran Paslon Cukup Mengkhawatirkan

Arwani menyoroti pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abaikan Protokol Kesehatan, Komisi II DPR: Tahapan Pendaftaran Paslon Cukup Mengkhawatirkan
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Ilustrasi: Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan banyak terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 271 daerah Indonesia.

Arwani menyoroti pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan.

"Dari awal kami telah mengingatkan mengenai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini. Tahapan pendaftaran paslon selama dua hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan," ujar Arwani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

"Padahal tahapan masih cukup panjang seperti kampanye, sosialisasi hingga hari H pencoblosan," imbuhnya.

Menurut Arwani, secara umum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh beberapa pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Baca: Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada

Padahal menurut Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6/2020 jelas disebutkan seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan Prokes (Protokol Kesehatan) Pencegahan Covid-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, politikus PPP tersebut mengatakan di ayat (2) dijelaskan bagi pihak yang melanggar Prokes Pencegahan Covid-19 maka penyelenggara pemilu baik dari KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS dapat memberi peringatan kepada pihak yang abai.

Kemudian, di ayat (3) dijelaskan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan oleh penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Prov/Kab, Panwaslu Kec/Kelurahan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Per-UU-an.

"Nah, tapi di PKPU 6/2020 ini tidak ada ketentuan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Prokes Pencegahan Covid-19 ini," kata dia.

"Sehingga jika melihat pelanggaran Prokes Pencegahan Covid-19 yang eksesif di tengah masyarakat ini, pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan Prokes Pencegahan Covid-19 ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Arwani menegaskan pemerintah harus menguatkan koordinasi dengan pemda dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.

Menurutnya, para pelanggar Prokes Pencegahan Covid-19 tersebut dapat diterapkan atau dikenakan dua sanksi sekaligus.

Baca: Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo Dihadiri Kerumunan Massa Pendukung, Apa Kata Bawaslu?

Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing Pemda misalnya denda kepada setiap pelanggar.

Yang kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu Kec/Kelurahan dan Bawaslu Prov/Kab di bawah supervisi Bawaslu RI.

"Bawaslu RI agar menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan Prokes Pencegahan Covid-19 ini. Apalagi Inpres No 6 tahun 2020 telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas