Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU dan Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan

pendaftaran yang digelar 4-6 September 2020 itu banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU dan Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan
Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dalam memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menjadikan tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 sebagai bahan evaluasi.

Pasalnya, pendaftaran yang digelar 4-6 September 2020 itu banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Tahap pendaftaran paslon akan kita jadikan bahan evaluasi bersama KPU, Bawaslu dan mendagri, agar tahapan-tahapan berikutnya tidak terulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/9/2020).

Menurut politikus Partai NasDem itu, perlu dicegah pelanggaran serupa di tahapan pilkada berikutnya.

Dia meminta penyelenggara pemilu mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Setidaknya ada tiga tahapan yang potensial dan rawan terhadap protokol pencegahan covid-19, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara," ujarnya.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, Komisi II DPR: Tahapan Pendaftaran Paslon Cukup Mengkhawatirkan

Saan meminta, Bawaslu hingga pihak kepolisian menindak paslon yang melanggar protokol kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

"Penegakan hukum oleh Bawaslu maupun kepolisian harus dilakukan secara tegas terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan KPU harus menerapkan sanksi bagi yang melanggar Undang-Undanh maupun PKPU," pungkas Saan.

Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku kaget dan merasa prihatin terhadap pasangan calon di Kabupaten Bulukumba yang membawa massa ketika mendaftar ke KPU Bulukumba di masa pandemi covid-19.

Bagja juga mengingatkan kepada partai politik agar mematuhi protokol covid-19.

Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (6/9/2020).

"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja. Pasangan calon bawa masa, ya Allah. Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi. Ini jadi keprihatinan kami lah. Dan juga kami mengingatkan kepada Parpol agar mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.


Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti maka Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.

Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.

Menurutnya akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol covid-19.

"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan. Kalau seperti ini. Kalau tidak patuh. Menurut saya kedepan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini. Jika tidak mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.

Tidak hanya itu, menurutnya jika kondisi kedepan akan seperti itu juga maka Kepolisian terpaksan harus membubarkan massa meski hal itu tidak diharapkannya.

"Jika seperti ini, keselamatan itu yang paling utama menjadi pilihan kita. Kenapa? Karena kalau seperti ini, rumah sakit sudah penuh dan lainnya. Kita tidak bisa membayangkan demokrasi bisa dijalankan dengan penyelenggara yang positif covid, kemudian juga pasangan calon yang positif covid, ya sudah bubrah negara. Jadi itu faktor bahayanya. Dan menurut saya ini yang harus kita sadari bersama," kata Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas